PEMERINTAH BENTUK 2 TIM PENGKAJIAN WACANA REVISI UU ITE

PEMERINTAH BENTUK 2 TIM PENGKAJIAN WACANA REVISI UU ITE

PEMERINTAH BENTUK 2 TIM PENGKAJIAN WACANA REVISI UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD telah membentuk 2 tim khusus. Hal itu untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah memberikan waktu 2 bulan bagi kedua tim pengkaji revisi UU ITE terhitung sejak Senin (22/2/2021).

Mahfud menyampaikan, dalam melakukan kajian, pihaknya mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Yang kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan tugas dari masing-masing tim. Tim pertama nantinya akan bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karet dan diskriminatif.

Menurut Mahfud, kedua tim tersebut akan melibatkan elemen masyarakat untuk membahas rencana revisi UU ITE. Selain itu, juga akan mendengar masukan dari para pakar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B