PEMKAB DAN DPRD JEMBER BAHAS PERCEPATAN KUA PPAS APBD 2021

PEMKAB DAN DPRD JEMBER BAHAS PERCEPATAN KUA PPAS APBD 2021

PEMKAB DAN DPRD JEMBER BAHAS PERCEPATAN KUA PPAS APBD 2021

Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) sempat mengalami hambatan. Mengingat, lebih dari 50 jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam kondisi kosong. Hal itu menyusul berakhirnya masa tugas 3 bulan para pejabat yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Bupati Jember, Hendy Siswanto bertekad segera menyelesaikan permasalahan itu. Pihaknya akan mengisi kekosongan pos jabatan tersebut dengan pilihan memperpanjang masa tugas Plt atau mengganti dengan Plt baru. Tujuannya agar ada kejelasan pejabat yang bertanggung jawab dalam merencanakan anggaran untuk pengajuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 ke DPRD Jember.

Selain itu, pada Senin (8/3/2021) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Jember mulai melakukan pembahasan KUA – PPAS sementara. Pembahasan KUA - PPAS sementara ini menurut Hendy, untuk meminta masukan dari DPRD Jember. Dari hasil pembahasan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan evaluasi dan masukan berkaitan pagu anggarannya. Maka, dalam waktu 1 – 2 hari ke depan, pihaknya akan mengirim kembali draft tersebut dan segera membahas Rancangan APBD 2021.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menyampaikan, rapat tersebut membahas berbagai persoalan, di antaranya berkaitan dengan strategi percepatan penyusunan APBD 2021. Disepakati penyelesaiannya dalam 15 - 21 hari ke depan. Sehingga target APBD 2021 ini akan selesai di akhir Maret 2021.

Terkait hasil rapat, Halim menjelaskan, ada 3 program prioritas dari Bupati Jember yang akan dilaksanakan tahun ini, yakni penambahan perbaikan infrastruktur, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan gaji bagi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap GTT/PTT. Untuk sementara, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, serta GTT/PTT harus menggunakan Perkada mendahului, sambil menunggu APBD 2021 selesai.

Diketahui sebelumnya, Perda APBD Jember Tahun Anggaran 2021 belum terwujud. Pemkab Jember sebatas mengeluarkan anggaran pada kebutuhan rutin yang bersifat wajib, mendesak, dan mengikat. Dengan surat keputusan Bupati tentang pengeluaran anggaran mendahului APBD yang dilakukan setiap bulan.(rex/nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B