Pemerintah Kabupaten Jember belum menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan.
Kabid Tibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jember, Herwindo Tri Rahadi, Rabu (5/3/25) menyampaikan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya sambil menunggu regulasi resmi dari Pemkab.
Bila mengacu tahun sebelumnya, tempat karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan, sementara tempat makan diimbau untuk menutup dengan tirai saat siang hari, dan jam operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 10 malam.
Tanpa adanya surat edaran yang baru, Satpol PP tidak bisa langsung melakukan tindakan tegas dan hanya bisa melakukan imbauan secara umum kepada pemilik usaha hiburan, agar menghormati Bulan Ramadan.
Masih belum adanya regulasi yang jelas, membuat operasional tempat hiburan malam di Jember masih berlangsung seperti biasa.
Menurutnya, keterlambatan regulasi ini kemungkinan disebabkan kerana tahap transisi kepemimpinan pemerintahan daerah. Sehingga perlu adanya penyesuaian dalam beberapa hal.
Sebagai penegak Perda, Herwindo memastikan, begitu Surat Edaran resmi diterbitkan, mereka akan segera melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.