PEMPROV JATIM MENILAI SK MUTASI YANG BARU DIKELUARKAN BUPATI JEMBER CACAT HUKUM

PEMPROV JATIM MENILAI SK MUTASI YANG BARU DIKELUARKAN BUPATI JEMBER CACAT HUKUM

PEMPROV JATIM MENILAI SK MUTASI YANG BARU DIKELUARKAN BUPATI JEMBER CACAT HUKUM

Polemik birokrasi Jember kian memanas pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) mutasi 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menilai keputusan tersebut ilegal dan menyalahi aturan. Sehingga semua kebijakan yang dikeluarkan cacat hukum dan prosedur. Ini disampaikan Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Jempin menjelaskan, dalam proses mutasi, khususnya Sekertaris Daerah (Sekda), harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jatim. Sehingga berkaca pada sebelumnya, langkah dari Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief sudah tepat dengan menjalankan rekomendasi Mendagri. Tetapi, saat Bupati Faida kembali menjabat pasca cuti Pilkada 2020, malah mengeluarkan kebijakan dengan mengangkat Plt di lingkungan Pemkab.

Secara aturan, me-non job-kan pejabat definitif tidak serta merta langsung mengeluarkan SK. Jempin menegaskan, jika ingin menggantikan pejabat definitif, sesuai aturan harus dilandasi adanya pelanggaran dan mekanismenya masih panjang. Jika Bupati Jember masih mengangkat Plt di beberapa OPD, dan nantinya Plt tersebut mengeluarkan kebijakan berikaitan dengan anggaran, hal itu dianggap tidak sah atau ilegal.

Jempin menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan dan nantinya SK tersebut akan dibatalkan. Apalagi, hal itu melanggar aturan UU Pilkada yang melarang penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B