PEMUDA MABUK KEROYOK REKANNYA HINGGA TEWAS, POLRES JEMBER DALAMI MOTIFNYA

PEMUDA MABUK KEROYOK REKANNYA HINGGA TEWAS, POLRES JEMBER DALAMI MOTIFNYA

PEMUDA MABUK KEROYOK REKANNYA HINGGA TEWAS, POLRES JEMBER DALAMI MOTIFNYA

Polres Jember menetapkan 5 pemuda masing-masing berinisial M-T (27), A-W (20), A-R (27), R-R (28), dan N-S (20) sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap M-S (46) hingga meninggal dunia.

Dalam press conference pada Kamis (19/5/2022), Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan korban diduga dikeroyok 10 pemuda pada Rabu (18/5/2022) dini hari di Jalan Candradimuka, Dusun Sumberan, Desa/Kecamatan Ambulu. 2 tersangka lain baru diamankan oleh pihak Satreskrim dan masih dalam penyelidikan. Sedangkan 3 pelaku lain dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hery melanjutkan, peristiwa itu bermula semalam sebelum kejadian, tersangka R-R mengajak korban bersama 2 temannya ke rumahnya di Ambulu untuk melihat sapi. Setibanya di sana, ada beberapa teman R-R yang sedang berpesta miras dan mereka diajak bergabung. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB setelah minum miras bersama, korban berpamitan pulang kepada R-R dan teman-temannya. Tak berselang lama, para tersangka mendengar orang berteriak maling dari sekitar rumah R-R, tepatnya di Selatan Masjid Annabah, Dusun Sumberan, Desa Ambulu Kecematan Ambulu. Para tersangka langsung mendatangi sumber suara dan menemukan korban sudah terkapar.

Menurut Hery, salah satu pelaku langsung membawa korban kembali ke sekitar tempat mereka berpesta miras. Bukannya menolong, mereka justru memukuli korban menggunakan batu, kayu, dan bambu pada bagian kepala, dada dan perut korban hingga meninggal dunia.

Sementara itu berdasarkan pengakuan para tersangka, korban merupakan maling karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian. Namun, Hery menyebut pihaknya masih mendalami motif sebenarnya, karena keterangan yang diberikan oleh para pelaku masih berbelit. Beberapa keterangan dinilai masih janggal, sehingga pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B