Proses hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik kepolisian di Jember dinilai lamban. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan sejak bulan September 2023 lalu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Muhammad, usai mendatangi Mapolres Jember Rabu (31/1/24) sore. Bersama pelapor, Esther Lyndiawati, dirinya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Lambannya penanganan menjadi tanda tanya besar bagi keluarga besar Esther. Mengapa kasus belum juga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bulan Desember 2023 lalu.
Bahkan hasil laboratorium forensik juga sudah keluar. Dirinya berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar tidak menjadi contoh penyidik lain di Jember dan Indonesia.
Sementara KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, kasus yang melibatkan oknum polisi sebagai terlapor masih dalam proses. Kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dwi juga membenarkan hasil labfor terkait kasus tersebut sudah keluar. Namun informasi hasil labfor nanti akan dibacakan saat proses persidangan.
Untuk oknum polisi terlapor, lanjut Dwi, saat ini masih berstatus polisi aktif. Karena masih proses sidik dan belum ada penetapan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi anggota Polres Jember inisial N dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.