Selama tahapan kampanye hingga masa tenang, Bawaslu Jember menangani 41 kasus dugaan pelanggaran. Jumlah tersebut menempatkan Jember di urutan pertama paling banyak perkara di Jawa Timur.
Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Selasa (26/11/23) menjelaskan, dari 41 perkara tersebut 20 perkara dinyatakan tidak terbukti. Kemudian 10 perkara terbukti pelanggaran, 8 dihentikan dan 3 laporan masih dalam kajian.
Dari perkara yang terbukti, satu merupakan pelanggaran pidana, lima kode etik, satu pelanggaran administrasi, dan tiga pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Devi menjelaskan, perkara yang dihentikan disebabkan karena ada yang materinya sama, tidak terdapat pelanggaran, pelaporan kurang lengkap, serta pelaporan yang dilakukan bukan warga Jember.
Adapun terkait perkara Panwascam Sumberbaru, Bawaslu menetapkan sanksi teguran keras karena terbukti pelanggaran. Namun ditengah penanganan, Panwascam tersebut telah mengundurkan diri.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.