Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan satwa dilindungi hasil rampasan dari pelaku tindak pidana merupakan milik negara. Satwa tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pihak yang sedang menjalani proses hukum. Satwa liar rampasan tersebut selama ini diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah setempat atau bisa juga dititipkan ke lembaga konservasi yang ditunjuk.
Di Jember, kasus perdagangan satwa liar dilindungi ataupun memelihara tanpa izin penangkaran masih sering terjadi. Bahkan menurut BKSDA Jember, sepanjang tahun 2022 hingga November, sudah ada 6 kasus. Terbaru, seorang warga Jember yang memelihara satwa endemik Papua dilindungi yakni sepasang burung Cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) tanpa adanya izin. Hal tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Jember pada pertengahan pekan ini.
Menurut Kepala Resort Konservasi Wilayah 16 BKSDA Wilayah III Jember, Bagus suseno, satwa hasil dilindungi dari penangkapan liar yang akan dikembalikan ke habitat aslinya, harus menjalani rehabilitasi terlebih dulu. Karena satwa tersebut harus bisa terbiasa dan bertahan hidup di habitat aslinya dengan cara bisa mencari makan sendiri. Untuk proses rehabilitasi, tidak ada standar waktu tertentu, tergantung kondisi biologis satwa dan faktor lain yang menjadi pertimbangan sebelum dilepas di habitat asli.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.