Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember bisa diberikan dengan persetujuan DPRD Jember. Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Selasa (15/12/2020) mengatakan, hal tersebut berdasarkan komunikasi informal dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
Menurut Halim, pencairan TPP tidak harus menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021. Prosesnya, jika nanti APBD 2021 sudah disepakati, maka tinggal menambahkan klausul bahwa menyetujui pencairan TPP bagi ASN.
Halim menambahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Jember tentang hal tersebut. Sehingga persoalan itu tidak melanggar aturan.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.