Pengunduran diri tiga pengacara Kiai Muhammad Fahim Mawardi dalam kasus dugaan asusila, dipastikan tidak berpengaruh terhadap proses praperadilan yang sedang ia ajukan. Hal itu ditegaskan pengacara Fahim yang masih bertahan, Nurul Jamal Habaib dari Abu Nawas Law Firm.
Pengadilan Negeri (PN) Jember telah menetapkanhari Jumat, 3 Februari 2023 sebagai sidang perdana untuk permohonan Praperadilan yang diajukan Fahim terhadap Polres Jember. Praperadilan diajukan Fahim sebagai bentuk perlawanan hukum atas beberapa hal seperti penetapan tersangka, penahanan serta penggeledahan Ponpes Al-Djaliel 2, yang dilakukan penyidik Polres Jember.
Nurul Jamal menegaskan, sebenarnya sudah ada pembagian tugas antara pengacara kelompok Andy C. Putra dengan pengacara Abu Nawas Law Firm. Yakni Andy dan kawan-kawan fokus di masalah pidana, sedangkan Abu Nawas Law Firm fokus di praperadilan.
Nurul Jamal mengklaim, sudah menyiapkan beberapa strategi dan bukti untuk menghadapi Polres Jember dalam sidang praperadilan pada pekan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pengacara dan seorang asisten pengacara yang mendampingi Fahim menyatakan mundur mendampingi dalam perkara pidana di Polres Jember. Mereka adalah Didik Muzanni, Alananto, Andy Cahyono Putra serta seorang asisten advokat bernama Mohammad Karyanto.
Para pengacara yang tergabung dalam Triple A Law Firm ini sudah mendampingi Fahim sejak 6 Januari 2023, saat awal pengasuh Ponpes Al-Djaliel 2 itu dilaporkan kasus asusila. Adapun Nurul Jamal Habaib dari Abu Nawas Law Firm baru ditunjuk sebagai pengacara setelah Fahim ditahan Polres Jember pada 17 Januari 2023 lalu.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.