PENGADILAN NEGERI JEMBER MENOLAK SELURUH GUGATAN PRA PERADILAN KIAI FAHIM KEPADA POLRES JEMBER

PENGADILAN NEGERI JEMBER MENOLAK SELURUH GUGATAN PRA PERADILAN KIAI FAHIM KEPADA POLRES JEMBER

PENGADILAN NEGERI JEMBER MENOLAK SELURUH GUGATAN PRA PERADILAN KIAI FAHIM KEPADA POLRES JEMBER

Sidang Gugatan Praperadilan kasus pelecehan seksual oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 M. Fahim Mawardi berlanjut ke agenda putusan. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember ini dipimpin oleh Hakim Ketua Alfonsius Nahak pada Senin (13/2/23).

Dewatoro S. Putra, Kuasa Hukum tergugat dalam hal ini Polres Jember mengatakan, Pengadilan Negeri Jember menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak penggugat yakni Kiai Fahim. Yang menjadi alasan, karena apa yang disampaikan penggugat kurang tepat. Sebelumnya pihak penggugat mempermasalahkan tentang proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan atau penangkapan sesuai KUHAP Pasal 77, serta Keputusan MK No. 21 tentang penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Polres Jember.

Ia menyatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini maka proses hukum terhadap tersangka akan kembali dilanjutkan. Pasalnya, selama menjalani Sidang Praperadilan Polres Jember menunda seluruh proses penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan Edy Firman, Kuasa Hukum Fahim Mawardi menjelaskan, atas putusan pengadilan ini pihaknya akan meminta hak uji eksaminasi (pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (Jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, mengenai fakta-fakta serta keputusan Pengadilan Negeri Jember. Pihaknya juga akan melaporkan perihal penyidikan kasus ini kepada Polda Jatim dan Polri. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B