PENGAMAT HAM: PEMKAB JEMBER PUNYA BANYAK PR WUJUDKAN KABUPATEN PEDULI HAM

PENGAMAT HAM: PEMKAB JEMBER PUNYA BANYAK PR WUJUDKAN KABUPATEN PEDULI HAM

PENGAMAT HAM: PEMKAB JEMBER PUNYA BANYAK PR WUJUDKAN KABUPATEN PEDULI HAM

Kabupaten Jember menerima beragam penghargaan di tahun ini. Salah satunya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang menganugerahi Jember sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2021. Jember dinilai menjadi bagian dari pemenuhan HAM di daerah dengan berbagai kriteria penilaian. Mulai dari hak atas bantuan hukum, informasi, turut serta dalam pemerintahan, keberagaman dan pluralisme, kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik dan sehat serta perumahan yang layak, juga hak perempuan dan anak.

Ketua The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember yang juga pengamat HAM, Al Khanif, kepada K Radio, mengungkapkan ada beberapa catatan yang masih perlu diperbaiki oleh Pemkab Jember. Antara lain di sektor lingkungan, pendidikan, perlindungan anak, maupun ganti rugi pelaku usaha yang terdampak kebijakan selama pandemi.

Khanif melanjutkan, jika melihat kriteria yang ditentukan oleh Kemenkumham, Pemkab Jember justru tidak melakukan perbaikan sama sekali terhadap hak anak, karena angka perkawinan anak masih tinggi. Berdasarkan data penelitian CHRM2 yang dikumpulkan selama Januari – Oktober 2021, menunjukkan bahwa lebih dari 900 permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Jika digabungkan dengan perkawinan di bawah umur/anak yang tidak tercatat, jumlahnya dinilai lebih tinggi.

Di sektor lain, Hasil riset CHRM2 pada 2021 juga menunjukkan hak atas lingkungan juga tidak lebih baik. Menurut Khanif, di era 2000an, Jember pernah menjadi kabupaten/kota dengan gumuk/bukit terbanyak kedua setelah Bogor. Sementara dalam beberapa waktu terakhir, eksploitasi bukit/gumuk justru terus berlangsung di Jember, yang tentu akan berdampak pada hak atas lingkungan yang sehat dan aman. Belum lagi hal lain yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Jember, yakni ganti rugi dari untuk kegiatan usaha yang terdampak kebijakan PPKM selama Covid-19 serta hak pemerataan pendidikan.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B