Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Jumat (22/1/2021) belum menjatuhkan sanksi apapun kepada Bupati Jember, Faida. Ini terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Faida. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman menduga, Mendagri ragu untuk menjatuhkan sanksi Faida.
Sebenarnya menurut Hermanto, jika merujuk kepada Undang-undang 30 tahun 2014 dan PP nomor 48 tahun 2016 tentang mekanisme penjatuhan sanksi, ketika diduga terjadi pelanggaran ringan, maka atasan dalam hal ini Gubernur bisa langsung melakukan teguran tertulis. Namun, jika masuk kategori pelanggaran sedang hingga berat, maka harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Gubernur. Dalam hal ini, Mendagri hanya berperan memfasilitasi jalannya pemeriksaan.
Sementara untuk kasus di Jember, Hermanto menduga Gubernur ingin melakukan pemeriksaan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, sanksi untuk pelanggaran sedang berupa penonaktifan sementara dan pelanggaran berat berupa pemberhentian tetap. Penjatuhan kedua sanksi tersebut merupakan kewenangan Mendagri.
Hermanto menduga, pelanggaran yang dilakukan Faida masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Sebab, jika masuk kategori pelanggaran berat, maka sanksi yang harusnya dijatuhkan berupa pemberhentian tetap. Sesuai Undang-undang, untuk pemberhentian tetap harus dibuktikan dengan tuntutan hukum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan, sampai Jumat ini, belum ada keputusan yang baru. Kemendagri belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Faida. Padahal, hasil pemeriksaan tim gabungan sudah di paparkan langsung kepada Mendagri beberapa hari lalu.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.