Polemik tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berlanjut. Bahkan hingga meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas beberapa persoalan yang terjadi. Hal itu mendapatkan tanggapan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, Selasa (22/12/2020).
Hermanto menilai, hal yang dipermasalahkan yakni pasca Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arif menjabat. Selama menjabat, Muqit melakukan kebijakan sesuai dengan aturan atau perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) soal pengembalian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ke tahun 2016.
Menurut Hermanto, langkah yang dilakukan oleh Wabup sudah sesuai dengan aturan, yakni dengan melakukan penataan birokrasi di Jember. Namun saat Bupati Jember, Faida kembali menjabat pasca cuti, langsung meminta legal opinion dan konsultasi hukum ke Kejari Jember, persoalan pencairan anggaran dari SOTK 2016 tersebut.
Hermanto menganggap langkah meminta saran dari Kejari Jember tidak pas. Sebab, hal tersebut menyangkut persoalan tata kelola pemerintahan yang merupakan domain dari pemerintah diatasnya, yakni Pemprov Jatim dan Kemendagri. Ia menambahkan persoalan pencairan amggaran dari SOTK 2016 harus berkonsultasi dengan Pemprov sesuai otonomi daerah, sehingga akan dibantu mencarikan solusinya.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.