PENGANIAYAAN BERMOTIF ASMARA, POLSEK SUMBERSARI TERUS BURU 2 BURON PELAKU

PENGANIAYAAN BERMOTIF ASMARA, POLSEK SUMBERSARI TERUS BURU 2 BURON PELAKU

PENGANIAYAAN BERMOTIF ASMARA, POLSEK SUMBERSARI TERUS BURU 2 BURON PELAKU

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumbersari berhasil mengamankan 1 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di jalan Jawa pada 29 April lalu. Sementara hingga Sabtu (28/5/2022), 2 pelaku lainnya masih buron. Diketahui, akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial AZ mengalami luka di pelipis kepala.

Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng, pelaku yang sudah diamankan berinisial TRI (22), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Ia juga memperingatkan 2 pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Sebab, polisi sudah mengantongi identitas keduanya. Para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat korban mencoba mengklarifikasi dugaan bahwa pelaku menggoda atau ada hubungan khusus dengan tunangannya. Namun hal itu ditanggapi dengan emosi oleh pelaku bersama 2 temannya, sehingga mereka mengeroyok korban.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B