PENGENDARA MOTOR LISTRIK JUGA WAJIB MEMILIKI SIM C

PENGENDARA MOTOR LISTRIK JUGA WAJIB MEMILIKI SIM C

PENGENDARA MOTOR LISTRIK JUGA WAJIB MEMILIKI SIM C

Setiap pengendara motor listrik harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), selayaknya pengendara motor biasanya. Kanit Reg Ident Satlantas Polres Jember Hari Azie, Selasa (31/1/23) menjelaskan, terkait dengan aturan pembuatan SIM bagi pengendara motor listrik itu sama. Pengendara motor listrik wajib memiliki SIM C. Yang bersangkutan juga harua mentaati aturan seperti menggunakan helm saat berkendara, serta harus memilik plat nomor motor.

Ia menyampaikan, karena belum ada peraturan terbaru tentang SIM bagi pengendara motor listrik, untuk penggolongan kelas SIM C motor listrik sesuai dengan golongan motor biasa.

Ia menerangkan, umumnya masyarakat di Jember yang memiliki motor listrik membuat SIM dengan golongan C. Yang berarti untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 CC. (put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B