Kasus korupsi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul berbuntut panjang. Kali ini, sejumlah orang yang mengaku sebagai penyedia bahan bangunan menuntut pembayaran.
Salah satu penyedia bahan bangunan, Siswanto, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (12/1/2021) menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan haknya yakni pembayaran dari bahan bangunan yang sudah terpasang di pasar Manggisan. Padahal jika ditotal, bahan bangunan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Siswanto, pihaknya sudah berulang kali berkomunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember untuk mencari jalan keluar permasalahan tersebut. Pihaknyapun memberikan tenggang waktu 1 - 2 minggu untuk pembayaran bahan bangunan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pencopotan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Setyo Adhi Wicaksono menyamapikan bahwa pihaknya sudah melakukan pembukaan segel. Pihaknya juga telah menyerahkan pasar Manggisan secara resmi kepada Plt Bupati Jember dan Kepala Disperindag Jember beberapa waktu lalu.
Setyo menyampaikan, jika ada pembongkaran pasar Manggisan, hal itu sudah menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Sehingga walaupun saat ini Kejari menetapkan dua tersangka baru, tetapi barang bukti sudah diikat dengan keterangan saksi ahli dan saksi lainnya.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.