PENYIDIK KPK RESMI TAHAN BUPATI KUANSING, RIAU TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP PERIZINAN KEBUN SAWIT

PENYIDIK KPK RESMI TAHAN BUPATI KUANSING, RIAU TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP PERIZINAN KEBUN SAWIT

PENYIDIK KPK RESMI TAHAN BUPATI KUANSING, RIAU TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP PERIZINAN KEBUN SAWIT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra pada Rabu (20/10/2021) malam. Bupati yang juga Ketua DPD partai Golkar Kuansing itu ditahan di rutan KPK gedung merah putih, Jakarta. KPK juga menahan pihak swasta, Sudarso. Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik KPK. Keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan lanjutan pasca tiba di gedung KPK, usai diterbangkan dari Pekanbaru, Riau.

 

Saat keluar dari lantai dua ruang pemeriksaan, Andi langsung mengenakan rompi oranye, baju tahanan khas KPK. Ia dikawal sejumlah petugas rutan menuruni tangga mengarah keluar gedung kpk. Saat dikonfirmasi wartawan dengan sejumlah pertanyaan, tersangka Bupati Kuansing itu bungkam. Ia hanya sempat mengatakan tidak, sambil bergegas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke dalam bui. Begitupun dengan Sudarso yang memilih tutup mulut. Bahkan terkesan tak menggubris pertanyaan wartawan.

 

Sementara pihak KPK melalui Juru Biacara Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyampaikan jika kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Andi Putra ditahan di rutan KPK k-4 gedung merah putih. Sementara tersangka Sudarso ditahan penyidik di rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK sendiri telah menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan kebun sawit di wilayah Kabupaten Kuansing.

 

 

Ali melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Andi selaku penerima suap, dijerat penyidik dengan pasal 12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B