Penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan honor pegawai pemakaman kasus Covid-19 di Jember rupanya masih berjalan. Setelah lama tidak terdengar progresnya, Polres Jember menyatakan kasus itu sedang di tahap penyidikan. Artinya, sudah ditemukan unsur pelanggaran pidana korupsi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga Selasa (25/1/2022), total ada 45 saksi yang diperiksa polisi. Sebagian besar merupakan petugas pemakaman yang honornya dipotong oleh seorang pejabat yang telah dimutasi. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengisyaratkan calon tersangka mengarah pada 1 nama yang pernah menjabat sebagai pimpinan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Dugaan pelanggaran hukumnya menurut Komang, berupa memotong honor petugas pemakaman masing-masing Rp 100 ribu dari sekitar Rp 1 juta yang harusnya diterima. Hal itu diakui oleh sejumlah saksi, yakni relawan petugas pemakaman. Namun, polisi masih harus melakukan crosscheck pengakuan itu kepada saksi lain.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.