PERANCANG CHIP E-KTP, HUSNI FAHMI DIPERIKSA KPK 6 JAM SEBAGAI TERSANGKA

PERANCANG CHIP E-KTP, HUSNI FAHMI DIPERIKSA KPK 6 JAM SEBAGAI TERSANGKA

PERANCANG CHIP E-KTP, HUSNI FAHMI DIPERIKSA KPK 6 JAM SEBAGAI TERSANGKA

Perancang chip sekaligus Ketua Tim Teknis pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Husni Fahmi, Kamis (25/2/2021) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 jam. Ini dilakukan untuk pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Fahmi tiba di gedung KPK didampingi seorang Penasehat Hukumnya, Army Mulyanto. Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Army menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka bersama Isnu Edhi Wijaya dan Sugiharto.

Army menjelaskan, ini merupakan kali pertama kliennya diperiksa sebagai tersangka, berkaitan dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Padahal kliennya selaku Ketua Tim Teknis tidak mengetahui soal penggunaan anggaran pengadaan e-KTP, termasuk bancakan yang dilakukan sejumlah pejabat. Ia mengaku, kliennya hanya bertanggung jawab untuk mengawal proses produksi alias pengerjaan e-KTP hingga selesai, seperti saat ini yang mana masyarakat telah memakai e-KTP.

Selain itu, Army juga menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui alasan penyidik soal lambannya proses penyidikan kasus e-KTP yang sekian lama mandek. Namun, ia menganggap bisa saja hal itu menjadi bagian dari strategi penyidikan KPK. Ia hanya bisa memastikan bahwa tidak aliran uang atau kliennya menikmati hasil dari proyek e-KTP di luar semestinya. Bahkan, penetapan kliennya menjadi tersangka juga sempat membingungkan dirinya.

Sementara tersangka Fahmi sempat menceritakan peristiwa awal pengadaan proyek e-KTP. Sempat ada ajakan kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi  (BPPT). Selanjutnya, iapun mendapat surat penugasan dari instansinya BPPT untuk mendampingi Kemendagri dalam pengadaan e-KTP.

Lebih lanjut Fahmi mengaku bahwa dirinya tidak pernah datang ke kantor di Bilangan Fatmawati milik Andi Narogong yang turut mencetak e-KTP. Saat proses pengadaan e-KTP, justru pihak Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto yang datang mengunjungi kantornya di gedung BPPT.

Fahmi menambahkan, terkait pemeriksaan kali ini, dirinya dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh Penyidik. Mayoritas pertanyaan yang diajukan Penyidik merupakan pengulangan materi saat dirinya diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Fahmi oleh penyidik KPK terkait kasus ini bukan kali pertamanya. Sebelumnya yang bersangkutan sempat diperiksa lebih dari 5 kali sebagai saksi atas tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, maupun sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mulai dari pejabat Kemendagri, yakni Dirjen Dukcapil dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto. Serta sejumlah pihak swasta dan sejumlah Anggota DPR RI, termasuk menjerat Ketua DPR RI kala itu, Setya Novanto.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B