Setelah Bupati Jember Hendy Siswanto mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Sampah, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jumat (31/3/2023) lalu, kini untuk peng-aplikasian Perda Sampah hanya tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Sugiyarto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Jumat (5/5/23) mengatakan, tahap penyelesaian Perda Sampah sudah selesai dan saat ini sudah ada di Bagian Hukum Pemkab Jember. Perda tersebut sudah mendapatkan nomor yaitu Nomor 2 Tahun 2023.
Ia menambahkan, Perda Sampah ini mengatur seluruh pengelolaan sampah di Kabupaten Jember. Namun titik utama dari Perda tersebut adalah pengelolaan sampah plastik. Sehingga saat semuanya telah siap, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera melakukan sosialisasi khususnya kepada kalangan pengusaha. Agar selanjutnya secara bertahap bisa menghentikan penggunaan kantong plastik.
Tentunya, ia menegaskan, tidak hanya melarang penggunaan kantong plastik, namun juga memberikan alternatif kepada masyarakat dengan berkolaborasi dengan UMKM untuk memproduksi secara massal tas belanja sebagai ganti kantong plastik dengan harga terjangkau.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.