Pemerintah Kabupaten Jember telah mengirimkan kembali Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahun 2021 yang sebelumnya sempat ditolak Gubernur Jawa Timur. Namun, isi dari hasil revisi Perkada Jember 2021 itu tidak berubah. Ini disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, saat dikonfirmasi Senin (11/1/2021).
Itqon menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan membenarkan bahwa revisi Perkada Jember 2021 telah diterima. Tetapi isi Perkada tersebut tidak diubah sesuai dengan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, hanya mengubah surat pengantarnya saja.
Menurut Itqon, Perkada Jember 2021 yang ditolak sebelumnya berisikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Padahal, seharusnya hanya berisikan anggaran wajib, rutin dan mengikat saja. Ia berharap, Pemprov Jatim bisa memberikan diskresi untuk pembiayaan rutin, wajib dan mengikat di Jember.
Kasubbid Bina Keuangan Wilayah III Pemprov Jatim, Fuad Rahma juga membenarkan bahwa Pemkab Jember telah mengirimkan kembali Perkada 2021. Tetapi yang berubah hanya surat pengantarnya, sementara isinya sama dengan sebelumnya.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.