Pengadilan Agama Jember mencatat ada lonjakan pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2023. Bila tahun sebelumnya pengajuan sekitar 900, pada tahun 2023 ada lebih dari 1.200 pengajuan.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Jember Mohammad Hosen, Jumat (26/1/24) mengatakan, dari banyaknya pengajuan tersebut hanya sekitar 5 persen saja yang ditolak.
Berperan di bagian hilir, PA Jember tidak bisa berbuat banyak. Kecuali alasan-alasan yang disampaikan tidak bisa diterima, semisal dipaksa menikah atau dinyatakan tidak mampu. Maka menghindari keburukan atau mudarat PA meluluskan dispensasi kawin.
Hosen menjelaskan, alasan yang disampaikan memang bermacam-macam. Tidak selalu karena terlanjur hamil duluan.
Di beberapa kasus, ternyata masih ada pola pikir bahwa orang tua merasa bangga dan lega bila anaknya diminta untuk dinikahi. Karena merasa terbebas dari beban merawat dan membiayai anaknya tersebut.
Kemudian, karena anaknya sudah terlalu lengket bahkan sering tidur bersama karena kelalaian dan ketidaktahuan orang tua dalam mengawasi anaknya.
Selain itu perubahan undang-undang batasan usia dari 17 menjadi 19 juga menjadi penyebab banyaknya pengajuan dispensasi kawin di Jember. PA Jember mencatat paling banyak pengajuan dispensasi adalah anak berusia 17 dan 18 tahun.
Banyak masyarakat yang belum mengerti perubahan undang-undang tersebut. Dirasa cukup umur, setelah terlanjur menyebar undangan hajatan, ternyata ditolak KUA dan harus mengajukan dispensasi kawin.
Dalam setiap pengajuan dispensasi, PA Jember harus memeriksa delapan orang untuk dapat memutuskan ditolak atau diterima. Masing-masing orang tuanya, anaknya, dan dua orang saksi.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.