Merasa penggantian koordinator kesekretariatan (Korsek) Bawaslu terlalu mendadak tanpa pemberitahuan, Bawaslu Jember mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk melakukan udiensi, Kamis (16/11/23) siang.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan, setidaknya ada dua hal penting yang disampaikan Bawaslu saat audiensi. Pertama terkait pergantian kepala sekretariat Bawaslu.
Tabroni menjelaskan, penarikan Korsek yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut sesuai aturannya harus berkomunikasi dengan Bawaslu.
Terkait posisi Korsek, lanjut Tabroni, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu harus ada komunikasi dengan Bawaslu karena bukan lembaga vertikal di bawah Pemkab seperti OPD.
Dampak penarikan tersebut, bisa mengganggu proses administrasi dan keuangan di Bawaslu. Padahal waktu sudah mendekati Pemilu.
Kemudian hal ini terkait juga dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dimana hibah yang akan diberikan Pemkab Jember kepada Bawaslu harus ditandatangani oleh PPK aktif yang disetujui Mendagri.
Sementara, menurut Anggota Bawaslu Jember Wiwin Reza Kurnia, dengan penarikan Korsek tersebut berdampak pada terhambatnya proses administrasi dan kesekretariatan.
Karenanya, Bawaslu berharap ada penugasan kembali dari Pemkab kepada Korsek lama Hisyam Wahyu Aditya, yang saat ini dipindah ke Bakesbangpol kembali ke Bawaslu.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.