Perubahan pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No.9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur batas usia kepala daerah dari minimal 30 tahun saat penetapan calon diubah menjadi minimal 30 tahun saat dilantik. Selain ramai menuai kritikan publik hal tersebut juga mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Jember, Suji.
Kepada K Radio, Senin (10/6/24) Suji mengatakan, sebenarnya perubahan merupakan hal wajar ketika ada aturan yang dinilai sudah tidak memenuhi kebutuhan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun kondisi yang terjadi saat ini seolah mengingatkan publik sebagi tren pengulangan sejarah atas putusan MK No.90 mengenai batas minimal usia capres dan cawapres. Karena perubahan atas Pasal 4 PKPU ini Kembali terjadi menjelang pilkada. Hampir sama dengan Putusan MK No.90 yang dilakukan menjelang Pilpres. Oleh karenanya kecurigaan publik semakin kuat yang menganggap keputusan itu mengakomodir seseorang agar dapat mencalonkan diri. Dan apabila peraturan ini tidak segera diubah maka seseorang tersebut tidak dapat mendaftar. Meskipun secara teoritis, perubahan bersifat wajar dan sah-sah saja
Perubahan peraturan perundang-undangan atau aturan lain mendekati hari H kerap terjadi di Indonesia, hal ini menjadi alasan bahwa kecurigaan atas kepentingan 'saat itu' benar adanya.
Menurut Suji, seharusnya perubahan tidak dilakukan ketika perhelatan akan berlangsung atau bahkan sedang berlangsung.
Ia berpendapat bahwa Indonesia seharusnya memiliki aturan mengenai batasan waktu untuk dilakukannya perubahan atas sebuah aturan. Sehingga dapat meminimalisir kecurigaan-kecurigaan yang kerap terjadi seperti saat ini.(afs)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.