PLT JUBIR KPK BENARKAN MANTAN SEKRETARIS MA PUKUL PETUGAS RUTAN

PLT JUBIR KPK BENARKAN MANTAN SEKRETARIS MA PUKUL PETUGAS RUTAN

PLT JUBIR KPK BENARKAN MANTAN SEKRETARIS MA PUKUL PETUGAS RUTAN

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jumat (29/1/2021) menyampaikan keterangan pers secara virtual. Hal itu untuk menanggapi pemberitaan adanya pemukulan seorang petugas rutan yang dilakukan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan perkara.

 

 

Dalam keterangan persnya, Ali membenarkan peristiwa pemukulan tersebut yang terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Berlokasi di rutan KPK kavling C-1 alias gedung KPK lama. Insiden pemukulan itu diduga karena kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian, penjelasan ataupun sosialisasi oleh petugas mengenai adanya rencana renovasi salah satu kamar mandi yang berada di dalam rutan KPK.

 

Ali melanjutkan, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Nurhadi saat itu juga disaksikan oleh sejumlah petugas rutan KPK lainnya. Sehingga pihak rutan KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku. Nantinya, pihaknya juga akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait insiden ini.

 

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan total nilai penerimaan sebesar Rp 46 miliar. Dari penyidikan KPK, uang puluhan miliar tersebut diperoleh tersangka sejak tahun 2011 - 2016 dari hasil pengurusan sejumlah perkara di MA. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni menantunya, Rezky Herbiyanto dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B