Plt Kadinsos Tegaskan Surat Edaran Program Santunan Donasi Hoax

Plt Kadinsos Tegaskan Surat Edaran Program Santunan Donasi Hoax

Plt Kadinsos Tegaskan Surat Edaran Program Santunan Donasi Hoax

Beredar di media sosial Surat Edaran yang mengatasnamakan Dinas Sosial Kabupaten Jember yang memuat soal Program Santunan Donasi Menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 H. Dalam surat itu disebutkan bahwa Dinsos mengadakan program santunan donasi sosial yang ditujukan kepada sejumlah lembaga dan yayasan, antara lain Kelompok Belajar (KB), PAUD, TK, MI, MTs, Ponpes, dan panti asuhan.

Program yang tercantum dalam surat itu juga memcantumkan sejumlah syarat bagi lembaga yang ingin mendapatkan donasi. Antara lain struktur organisasi, foto/video kegiatan dari lembaga/yayasan, serta nomor rekening.

Namun surat dengan nomor 460/643/D.45/2022/Dinsos itu dipastikan adalah hoax. Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Isnaini Dwi Susanti, Rabu (6/4/2022).

Menurut Isnaini, beberapa kejanggalan terdapat dalam surat yang beredar lewat pesan WhatsApp itu. Yang pertama, format surat yang berbeda. Kop surat hingga redaksinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat yang juga distempel dan ditandatangani mengatasnamakan dirinya itu dinilai tidak sesuai, mulai dari Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan/pangkat, serta tanda tangan yang dicantumkan.

Ia menyampaikan yayasan dan lembaga yang dicantumkan dalam surat tersebut juga dinilai diluar tupoksi Dinsos. Ia mengatakan Dinsos hanya memberikan program bantuan kepada panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial yang memang sudah terdaftar oleh pihaknya.

Isnaini menambahkan, dirinya sempat dihubungi oleh salah satu pimpinan yayasan yang menerima surat edaran tersebut. Surat fiktif itu dikirimkan via WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang mengatasnamakan Isnaini Dwi Susanti. Bahkan, pelaku juga sempat meminta sejumlah uang kepada yayasan/lembaga apabila ingin mendapatkan santunan donasi tersebut.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Kadispendukcapil itu menilai adanya unsur pemalsuan sebagai tindak kejahatan. Sehingga pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bupati Jember serta berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses lebih lanjut. Saat ini pihaknya mengaku masih fokus melaksanakan program dari Pemkab Jember.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B