PN JAKPUS PUTUSKAN PEMILU DITUNDA DUA TAHUN, KPU TETAP AKAN MELAKSANAKAN PROSES TAHAPAN PEMILU

PN JAKPUS PUTUSKAN PEMILU DITUNDA DUA TAHUN, KPU TETAP AKAN MELAKSANAKAN PROSES TAHAPAN PEMILU

PN JAKPUS PUTUSKAN PEMILU DITUNDA DUA TAHUN, KPU TETAP AKAN MELAKSANAKAN PROSES TAHAPAN PEMILU

Pada Kamis (2/3/23) kemarin, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Hasil dari putusan, Hakim menghukum tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Ketua, KPU Jember Muhammad Syaiin, Jumat (3/3/23) mengatakan, berdasarkan pernyataan resmi KPU pusat, yang pertama KPU akan menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakpus.

Kedua, KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah menerima salinan putusan. Ketiga, KPU tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU, Tahapan, dan Jadwal Pemilu.

Keempat, KPU menyatakan masih berlakunya keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Dinformasikan, awalnya gugatan dilayangkan Partai Prima untuk KPU kepada Bawaslu terkait pelanggaran administrasi. Saat itu Bawaslu telah meminta KPU untuk melakukan verifikasi susulan.

Dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut Partai Prima dinyatakan tidak lolos oleh KPU, dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Tidak terima, Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

Lebih lanjut, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 431 dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses Pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B