PN JEMBER GELAR SIDANG PERDANA PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PASAR BALUNG KULON

PN JEMBER GELAR SIDANG PERDANA PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PASAR BALUNG KULON

PN JEMBER GELAR SIDANG PERDANA PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PASAR BALUNG KULON

Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, digelar pada Kamis (3/2/2022). Permohonan praperadilan diajukan oleh pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Dedy Sucipto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember itu, tim kuasa hukum Polres Jember membawa sejumlah alat bukti dan memaparkan dasar hukum penetapan Dedy Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut salah satu Kuasa Hukum Polres Jember, Dewantoro S. Putra, penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada 3 alat bukti yang sah. Yakni bukti surat, bukti saksi dan bukti keterangan saksi ahli .

Sementara itu, terdapat 2 poin utama yang diajukan Dedy Sucipto selaku pemohon kepada Hakim tunggal, agar membatalkan penetapan tersangka tersebut. Yakni tidak diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap pertama, serta penetapan nilai kerugian negara yang menggunakan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Menjawab hal itu, Dewantoro yang juga Kuasa Hukum Polres Jember, menyatakan berdasarkan klausul di pengadilan, penghitungan kerugian negara saat ini tidak harus hanya berdasarkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga BPKP. Bahkan lembaga lain seperti perguruan tinggi juga bisa, jika menemukan indikasi kerugian negara atas kasus korupsi.

Menanggapi pernyataan dari pihak Polres Jember, Kuasa Hukum Dedy Sucipto yakni Mohammad Thamrin, menilai argumentasi hukum yang disampaikan lemah. Sebab, dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum di kepolisian. Begitu pula soal masalah cacat formil yang diklaim kliennya, tidak disinggung oleh tim Kuasa Hukum Polres Jember. Namun, jawaban rinci atas argumentasi tim Kuasa Hukum Polres Jember itu akan dipaparkannya pada sidang selanjutnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (10/2/2022) pekan depan, dengan agenda tanggapan dari pihak pemohon, yakni Dedy Sucipto melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Thamrin.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B