Sidang gugatan praperadilan pertama perkara tindak pidana kekerasan seksual, pencabulan dan pelecehan dengan tersangka Mohammad Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 digelar Jumat (3/2/23) di Pengadilan Negeri Jember. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak dengan agenda pembacaan tuntutan dan tanggapan.
Edi Firman Tim kuasa hukum Fahim, sebagai pihak pemohon membacakan beberapa tuntutan. Diantaranya sesuai dengan KUHAP Pasal 77 mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan/penangkapan yang dirasa tidak sesuai dengan peraturan. Serta keputusan MK No. 21 mengenai penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang menurutnya melanggar hak-hak kliennya.
Selain itu, pihaknya tetap yakin bahwa sejauh ini tidak ada santriwati atau ustadah yang menjadi korban perkara dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pihak Termohon Polres Jember Dewatoro S. Putra dengan tegas menyatakan menolak gugatan dari pihak pemohon. Dewatoro mengatakan, segala yang dilakukan kepolisian sudah berdasar pada ketentuan maupun peraturan yang ada, sesuai pemaparan tanggapan atas tuntutan yang diajukan.
Selanjutnya Hakim Ketua Alfonsus Nahak meminta kepada pihak pemohon untuk menanggapi pemaparan pihak termohon pada sidang lanjutan yang akan digelar minggu depan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.