Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus melakukan pendalaman terkait kasus penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020. Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dana penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2020 sebesar Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (22/3/2022), menyampaikan bahwa pihaknya sebatas memfasilitasi tempat untuk melakukan pemeriksaan. Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Berdasarkan informasi yang Komang peroleh, ada 7 orang yang dimintai keterangan. Ketujuh pejabat tersebut adalah Plt Kepala BPBD Jember Mat Satuki, 2 mantan Kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Laksmi, mantan Satgas Covid-19 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 Harifin, mantan bendahara BPBD Fitri, serta 1 orang pejabat terkait bernama Sahrul.
Sebelumnya, 3 orang yaitu Mat Satuki, Harifin dan Fitri menjalani pemeriksaan Senin (21/3/2022) di Polres Jember. Ketiganya diperiksa di 2 ruangan berbeda. Harifin dan Fitri diperiksa di Ruang Rapat dan Rapat Gelar Perkara Dharma Ksatria lantai 2 Satreskrim Polres Jember. Sedangkan Mat Satuki diperiksa di salah satu ruangan belakang Ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) lantai 2 Satreskrim Polres Jember.
Berdasarkan pantauan K Radio, Mat Satuki meninggalkan Polres Jember sekitar pukul 22.58 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih selama 14 jam. Ia mengatakan jika pihak penyelidik membutuhkan informasi tambahan lain, dirinya siap memenuhi panggilan lagi. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait proses pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB itu.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.