Pro kontra polemik blokade jalan Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang mulai menemui titik terang. Dalam audiensi Komisi C DPRD Jember bersama pihak Dishub maupun PU Bina Marga Jember dan Provinsi, Senin (10/2/25), akhirnya ada kesimpulan kendaraan berat dapat melintas pada jam malam.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, kesimpulan rapat kali ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Dirinya menyampaikan, menurut kajian satlantas jam efektif terjadi pada pagi hingga sore hari. Sehingga dapat disimpulkan pada jam malam angkutan berat dapat beroperasi.
Pihak Dishub dan Bina Marga Provinsi juga menerima kesimpulan tersebut asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada. Dengan hasil ini, kendaraan berat dapat melintas pada jam 08.00 malam hingga jam 04.00 pagi sehingga tidak mengganggu operasional kendaraan yang lain.
Ardi menambahkan, untuk kendaraan niaga lebar 2,2 meter, tinggi 3 meter dengan berat hingga 36 ton masih diperbolehkan melintas di jalan kelas 3 tersebut.
Sedangkan perbaikan jalan dari PU Bina Marga Provinsi saat ini masih pada tahap lelang dan secepatnya akan segera dikerjakan.
DPRD juga masih terus mengupayakan adanya kenaikan kelas jalan Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang menjadi jalan kelas 2. Dan itu sudah diterima oleh PU Bina Marga Provinsi menunggu pengesahan dari Gubernur.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.