Terkait masalah pengelolaan Gunung Sadeng Kapolres Jember meminta masyarakat mengerti dan memahami peraturan. Kapolres Jember Hery Purnomo mengatakan, meski tambang kapur Gunung Sadeng berada di wilayah Jember, bukan berarti itu adalah milik warga Jember. Semuanya telah diatur sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Kepada K Radio, Jumat (20/1/2023) Kapolres menjelaskan, bagi hasil usaha pertambangan di Gunung Sadeng sudah di atur dalam Undang-Undang seperti melalui pajak, penarikan PAD oleh Pemerintah Kabupaten, yang hasilnya nanti akan dikembalikan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, selama puluhan tahun terakhir permasalahan Gunung Sadeng tidak pernah muncul ke permukaan, dan baru akhir-akhir ini muncul. Hal tersebut tentu saja menjadi perhatian Polres Jember.
Hery mengatakan, terkait masalah ini kepolisian mensinyalir adanya pihak-pihak yang menginginkan permasalahan ini terjadi dan berlarut-larut. Dengan tegas Kapolres menyampaikan, bahwa kepolisian tidak akan diam dan segera akan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya agar masalah ini segera tuntas.
Diberitakan sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam beberapa aliansi Gunung Sadeng sempat menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan di Kasiyan, Puger. Mereka menuntut Bupati segera mengeluarkan SK agar masyarakat Gunung Sadeng memiliki ijin untuk menambang kapur di wilayah tersebut.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.