POLISI GAGAL JEMPUT PAKSA 1 TERSANGKA KASUS HONOR PEMAKAMAN COVID-19 JEMBER

POLISI GAGAL JEMPUT PAKSA 1 TERSANGKA KASUS HONOR PEMAKAMAN COVID-19 JEMBER

POLISI GAGAL JEMPUT PAKSA 1 TERSANGKA KASUS HONOR PEMAKAMAN COVID-19 JEMBER

Penyidik Satreskrim Polres Jember gagal menjemput paksa seorang tersangka kasus dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19 pada Kamis (4/8/2022) malam. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala BPBD Jember berinisial M-D. Penjemputan paksa itu untuk meminta keterangan M-D sebagai tersangka di Mapolres Jember.

Sebelum penjemputan paksa itu, Polres Jember telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka M-D sebanyak 2 kali, tapi semuanya diabaikan. Tersangka beralasan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember. Sehingga pada pemanggilan ketiga, polisi langsung mendatangi rumah tersangka.

Menurut salah satu penyidik Satreskrim Polres Jember, Bripka Sigit Hermawan, penjemputan itu merupakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur baik dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP dan Perkap. Sayangnya, upaya itu juga menemui kesulitan. Meski petugas telah mencoba menunggu, namun tersangka M-D tak kunjung keluar dan rumah dalam keadaan sepi.

Penjemputan paksa itu pun tak kunjung membuahkan hasil dan akhirnya menuru Sigit, pihaknya berusaha menghubungi kuasa hukum M-D. Pihak pengacara M-D mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya secara pasti. Namun akan mengusahakan agar kliennya bisa memenuhi panggilan penyidikan pada Sabtu (6/8/2022).

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B