POLISI KANTONGI 10 ALAT BUKTI DAN KETERANGAN 4 KORBAN KASUS DUGAAN PENCABULAN KIAI FAHIM

POLISI KANTONGI 10 ALAT BUKTI DAN KETERANGAN 4 KORBAN KASUS DUGAAN PENCABULAN KIAI FAHIM

POLISI KANTONGI 10 ALAT BUKTI DAN KETERANGAN 4 KORBAN KASUS DUGAAN PENCABULAN KIAI FAHIM

Tersangka tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan dan pelecehan di Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung telah ditahan pada Selasa (18/1/2023) lalu. Polisi memaparkan bukti-bukti yang mendasari penahanan Muhammad Fahim Mawardi (37) selaku pengasuh Pondok Pesantren tersebut.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam pers rilis Jumat (20/1/2023) menyampaikan, tim penyidik maupun penyelidik telah mengantongi 10 alat bukti terkait perkara tersebut. Diantaranya, handphone, laptop, rekaman cctv, karpet, serta alat dan perangkat yang berhubungan langsung lainnya.

Pihaknya juga telah mendapat keterangan dari 4 korban dalam perkara ini. Demi melindungi privasi mereka polisi tidak menyebutkan identitas para korban. Polisi menemukan bukti bahwa Fahim telah melakukan pencabulan di sebuah ruangan studio di dalam pondok pesantrennya.

Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DP3AKB berkaitan dengan pendampingan anak, dan melakukan pemeriksaan bersama ahli pidana, psikologi dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti terkait perkara yang terjadi.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 ayat 2 junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan atau Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan praperadilan yang akan diajukan tersangka, Kapolres menyampaikan, pihaknya siap terhadap gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Fahim. Menurutnya praperadilan adalah hak dari siapapun yang berhadapan dengan hukum.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B