Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro terus mengembangkan kasus obat keras berbahaya (okerbaya) di Desa Semboro, Kecamatan Semboro yang diduga merupakan jaringan antar Provinsi. Kapolsek Semboro, AKP Fachtur Rahman, Rabu (3/3/2021) menjelaskan, tersangka S-A (27) yang diringkus merupakan bandar besar dan seorang residivis. Pihak kepolisian sudah mengincarnya selama kurang lebih satu tahun.
Menurut Fachtur, tersangka berhasil ditangkap setelah polisi meringkus seorang pengedar berinisial S-K (35). Ditemukan barang bukti sekitar 1.200 butir pil dextromethrophan. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, akhirnya S-A berhasil diamankan.
Fachtur melanjutkan, saat penggeledahan di rumah S-A, terungkap bahwa tersangka masih menunggu paket 20.000 pil okerbaya yang dikirim dari Provinsi Banten. Ini diketahui saat polisi menggeledah sosial media Facebooknya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 196 subsider 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Tim Anaconda Unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengamankan lebih dari 20 ribu butir okerbaya pil dextrometrophane. Hal ini terungkap saat pengembangan kasus peredaran pil trihexyphenidil yang didapatkan dari S-K, pemilik salon di Kecamatan Semboro.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.