POLISI TANGKAP 2 PEMUDA PENGEDAR OKERBAYA DI REST AREA JUBUNG, SITA RIBUAN BUTIR PIL KOPLO

POLISI TANGKAP 2 PEMUDA PENGEDAR OKERBAYA DI REST AREA JUBUNG, SITA RIBUAN BUTIR PIL KOPLO

POLISI TANGKAP 2 PEMUDA PENGEDAR OKERBAYA DI REST AREA JUBUNG, SITA RIBUAN BUTIR PIL KOPLO

Polisi kembali mengamankan pengedar pil koplo di wilayah Jember. Kali ini 2 pemuda masing-masing berinisial Y-N (24), warga Desa Serut, Kecamatan Panti; dan E-N (27), warga Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Keduanya diamankan Anggota Polsek Sukorambi karena kedapatan bertransaksi obat keras berbahaya (okerbaya) di rest area Jubung pada Minggu (22/5/2022).

Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudha Kurniawan, saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022), menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Yakni tentang adanya transaksi obat terlarang di area tersebut. Sehingga polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap basah kedua tersangka.

Agus merinci, 1.100 butir pil koplo jenis trihexyphenidil dan dextromethrophan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 73.000 berhasil diamankan dari tangan tersangka. Selain itu, barang bukti lainnya seperti motor Honda Beat Nopol P 2853 MB, handphone dan tas tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut juga ikut disita polisi.

Setelah kedua pelaku diamankan menurut Agus, pihaknya juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Ditemukan okerbaya yang terbungkus plastik hitam, di dalamnya terdapat pil jenis trihexyphenidil sebanyak 707 butir dan dextromethrophan 87 butir. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti tersebut. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B