POLISI TETAPKAN TERSANGKA KECELAKAAN MAUT PAPUMA JEMBER

POLISI TETAPKAN TERSANGKA KECELAKAAN MAUT PAPUMA JEMBER

POLISI TETAPKAN TERSANGKA KECELAKAAN MAUT PAPUMA JEMBER

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di wilayah Pasir Putih Malikan (Papuma) Jember yang terjadi pada Minggu (8/5/2022). Diketahui, kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) itu melibatkan mobil Toyota Kijang dan 7 pengendara motor yang terjadi di jalan turunan menuju Pantai Papuma, Dusun Grintingan, Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan.

Kecelakaan beruntun itu bermula saat mobil Kijang dari arah Timur menuju Barat diduga mengalami rem blong. Pada saat di jalan turunan, mobil yang ditumpangi 6 orang yang merupakan 1 keluarga tersebut, tidak dapat terkendali dan menabrak motor-motor yang ada di depannya. Kasat Lantas Polres Jember, AKP Enggar Laufria, menyebut bahwa peristiwa itu merupakan murni laka lantas dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengelola Papuma. Pihaknya juga telah menetapkan pengemudi mobil Kijang dengan nomor polisi KT 1581 KZ berinisal S (55), warga Denpasar, Bali sebagai tersangka sejak Senin (9/5/2022).

Wisata di masa libur lebaran memakan korban. Siti Komariyah, warga asal Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari Jember menjadi korban jiwa saat hendak berlibur bersama keluarganya di objek wisata Papuma beberapa hari yang lalu.

Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama jajaran terkait dan Jasa Raharja, pada Selasa (10/5/2022) melayat ke rumah korban meninggal dunia. Yakni warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari berinisial S-K. Hendy menyebut, pihaknya bersama instansi terkait seperti Satlantas Polres Jember dan Perhutani selaku pengelola Papuma telah berupaya mengantisipasi lonjakan wisatawan di masa libur lebaran. Namun ternyata, terjadi insiden yang tidak diinginkan. Pihaknya pun mendoakan korban serta keluarga yang ditinggalkan agar tabah menghadapi musibah tersebut.

Kepala Kantor Jasa Raharja Jember, Darwin P. Sinaga yang turut melayat juga memberikan santunan untuk meringankan duka keluarga. Sesuai aturan, santunan untuk korban meninggal dunia yakni Rp 50 juta yang diserahkan kepada suami korban, Agus.(ibl/adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B