POLISI UNGKAP MOTIF TERSANGKA PEMBUNUHAN DI PATRANG, NEKAT HABISI KORBAN KARENA TAK DIBERI PINJAMAN

POLISI UNGKAP MOTIF TERSANGKA PEMBUNUHAN DI PATRANG, NEKAT HABISI KORBAN KARENA TAK DIBERI PINJAMAN

POLISI UNGKAP MOTIF TERSANGKA PEMBUNUHAN DI PATRANG, NEKAT HABISI KORBAN KARENA TAK DIBERI PINJAMAN

Polres Jember akhirnya mengungkap motif pembunuhan di rumah nomor 44 Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, yang terjadi pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Tersangka H-P (31), tega menghabisi nyawa korban, P-H (48), akibat sakit hati tidak diberi pinjaman uang.

Dalam press conference Rabu (19/1/2022), Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna menyampaikan korban dan tersangka sudah saling kenal. Tersangka beberapa kali datang ke rumah korban untuk memperbaiki parabola dan televisi. Di hari kejadian, korban meminta tersangka untuk datang memperbaiki televisi di rumahnya. Setelah di cek, tersangka mengatakan jika televisi korban tidak dapat diperbaiki dan menyarankan membeli yang baru. Korban pun meminta tersangka untuk mencarikan dan membelikannya TV baru. Korban juga sempat memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Komang melanjutkan, tersangka yang mengetahui korban memiliki sejumlah uang, kemudian berniat meminjam. Namun, korban menolak dan meminta tersangka untuk membelikannya TV terlebih dahulu. Sempat keluar kata-kata yang tidak enak dari mulut korban sehingga membuat tersangka sakit hati. Tersangka yang tidak diberi pinjaman sempat mengancam korban hingga terjadi cekcok antara keduanya. Karena sudah emosi, tersangka mendorong korban ke kamar mandi dan mengambil sebuah pisau kemudian langsung menggorok leher korban. Tersangka juga sempat membungkam mulut ibu korban, B-A-R (76) dengan plester agar tidak berteriak.

Menurut Komang, ibu korban sempat membuka plester dan berteriak yang didengar warga sekitar. 2 tetangganya yang datang ke lokasi, Juan Felix (20) dan Benaya (35) berusaha membekuk tersangka. Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan menyayat leher Benaya dan melukai kaki Juan Felix. Meski demikian, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Jember.

Komang menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan mendalami apakah tersangka memang berniat membunuh korban sejak awal atau tidak. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 339 subsider pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B