Senin ((13/2/23) Polres Jember menggelar konferensi pers kasus berita bohong (hoax) tentang penculikan anak yang terjadi di Kecamatan Gumukmas beberapa waktu lalu.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pihaknya menangkap seorang pria Bernama Moh. Faqih Ma'shum (33) warga Kecamatan Jombang, kabupaten Jember yang telah menebar keresahan dengan menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak.
Menurut Kapolres, pada 7 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB terjadi laka lantas tabrak lari di Jl. Raya Dusun Krebet, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas. Saat itu sebuah truk menabrak warung kopi yang berada di pinggir jalan.
Tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu, tersangka merekam keberadaan warga yang berkerumun serta langsung mengunggah video tersebut di grup whatshaap Info Global Gumukmas dengan menambahkan narasi seolah terjadi peristiwa penculikan anak. Sontak hal tersebut menyebabkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai barang bukti, Polisi berhasil menyita satu unit Handphone merk Oppo A15S yang berisi rekaman video hoax berdurasi 1 menit 32 detik yang dibuat oleh tersangka. Juga rekaman tangkapan layar video hoax dan percakapan WhatsApp dengan pengguna lain yang menonton postingan video yang dikirim tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman sesuai UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (1) dan (2) yakni menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.