POLRES JEMBER MENGAMANKAN 10 TERSANGKA PENYALAGUNAAN NARKOBA DENGAN BARANG BUKTI SENILAI LEBIH DARI RP 90 JUTA

POLRES JEMBER MENGAMANKAN 10 TERSANGKA PENYALAGUNAAN NARKOBA DENGAN BARANG BUKTI SENILAI LEBIH DARI RP 90 JUTA

POLRES JEMBER MENGAMANKAN 10 TERSANGKA PENYALAGUNAAN NARKOBA DENGAN BARANG BUKTI SENILAI LEBIH DARI RP 90 JUTA

Hanya dalam kurun waktu 1 minggu, terhitung 1 hingga 7 Januari 2023 Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) serta berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo SIK, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (9/1/2023) merinci, dari 10 tersangka, 4 orang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing berinisial A-H, S, S-L dan D. Keempatnya adalah warga Jember.

Menurut Kapolres, pada 24 Desember 2022 lalu ketiga tersangka yakni A-H, S dan S-L membeli sabu-sabu sebanyak 100 gr ke Pulau Madura, dengan harga lebih dari Rp.90 juta. Barang haram ini oleh ketiga tersangka kemudian dibagi menjadi paket kecil-kecil dengan berat 0,25 gr dan dijual dengan harga per paketnya Rp.400 ribu. Para tersangka mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Kecamatan Puger.

Sedangkan untuk tersangka D, yang bersangkutan diamankan anggota Satreskoba Polres Jember pada Selasa (3/1/2023). Barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat 0,12 gr.

Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), tersangka yang diamankan berjumlah 6 tersangka, dengan barang bukti 730 butir okerbaya. Para tersangka ini mendapat okerbaya dengan membelinya secara online dengan harga Rp.500 ribu per kaleng yang berisi 1.000 butir. Para pelaku menjual kembali dalam bentuk paket yang berisi 10 butir dengan harga Rp.20 ribu. Dengan modal Rp.500 ribu, para pelaku bisa menjualnya kembali dengan harga lebih dari Rp.2 juta.

Para tersangka ini selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp.1,3 miliar dan maksimal Rp.13 miliar. Sedangkan untuk tersangka Orkebaya dikenakan Pasal 196 Subsider 197, UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 miliar.

Kapolres menegaskan, para tersangka dinilai sudah memiliki jaringan yang kuat diwilayah Jember dan hal ini akan menjadi perhatian serius bagi pihaknya.(put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B