Bupati Jember, Hendy Siswanto membenarkan sejumlah pejabat Pemkab Jember diperiksa Polres Jember pada Senin (21/3/2022). Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 107 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2020, yakni pada masa pemerintahan mantan Bupati Faida. Para ASN yang diperiksa tersebut, menjabat di beberapa posisi strategis Satgas Covid-19 Pemkab Jember pada saat itu.
Sebagai atasan para ASN, Hendy mengaku sudah mendapat pemberitahuan pemeriksaan oleh polisi yang dikirimkan melalui Sekretaris Daerah. Ia berharap, penanganan dugaan penyimpangan dana Rp 107 miliar tersebut bisa segera diselesaikan. Karena efeknya masih membebani laporan keuangan Pemkab Jember hingga saat ini. Salah satu yang mencolok adalah tidak terbayarkannya pengadaan wastafel, hingga para rekanan menggugat Hendy ke Pengadilan Negeri Jember.
Dari pantauan K Radio di Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Satreskrim Polres Jember hingga pukul 17.10 WIB, hanya terlihat 3 orang yang sedang menjalani pemeriksaan. 2 di antaranya adalah Harifin selaku PPK dan mantan Sekretaris Satgas Covid-19 Jember, Mat Satuki. Sementara 1 orang lainnya merupakan perempuan berpakaian batik.
Harifin menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan Mat Satuki yang coba dikonfirmasi wartawan saat jeda salat Dzuhur, enggan berkomentar banyak. Menurutnya pemeriksaan belum selesai dan meminta awak media mengonfirmasi penyidik saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut mencakup 7 pejabat Pemkab Jember. Yakni mantan Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga mantan Kepala BPBD Jember, Mat Satuki; mantan Kepala BPKAD Jember, Peny Artha Media dan Yuliana Harimurti; mantan PPK Harifin, serta pihak-pihak yang pernah bertugas di bagian keuangan, hukum maupun administrasi seperti Sri Laksmi, Fitri, dan Sahrul.
Kasus itu berawal dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) yang mencatat total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Tetapi Rp 107 miliar di antaranya, ditemukan tanpa pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Anggaran itu tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.(adp/rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.