POLRES JEMBER TANGKAP PENGEPUL ASAL PUGER, AMANKAN RIBUAN BENIH LOBSTER ILEGAL

POLRES JEMBER TANGKAP PENGEPUL ASAL PUGER, AMANKAN RIBUAN BENIH LOBSTER ILEGAL

POLRES JEMBER TANGKAP PENGEPUL ASAL PUGER, AMANKAN RIBUAN BENIH LOBSTER ILEGAL

Satreskrim Polres Jember menangkap seorang perempuan berinisial W, warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, yang menjadi pengepul benih lobster ilegal di wilayah setempat. Tersangka diduga telah menjalani profesinya sebagai pengepul benih lobster ilegal selama kurang lebih setahun terakhir.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka membeli benih lobster dari nelayan di wilayah Kecamatan Puger. Untuk benih lobster mutiara, per ekornya dibeli dengan harga Rp 9.000 dan benih lobster pasir Rp5.000 per ekor. Benih lobster mutiara itu kemudian dijual sebesar Rp12.000 per ekor dan Rp 6.250 per ekor untuk benih lobster pasir.

Dari penangkapan tersebut menurut Hery, sekitar 3.000 benih lobster diamankan polisi. Pihaknya juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami jaringan jual beli benih lobster ilegal. Sebelumnya, Satpol Air Polres Jember dan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember juga sempat menggagalkan jual beli benih lobster ilegal. Masing-masing dengan barang bukti sebanyak 800 benih dan 1.300 benih lobster ilegal.

Diketahui jual beli benih lobster ilegal melanggar ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 juncto pasal 26 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Selain itu, pelakunya juga terancam dijerat pasal 88 UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B