POLRES JEMBER TETAPKAN IBU KANDUNG SEBAGAI TERSANGKA TEWASNYA BOCAH DI SUMBERBARU

POLRES JEMBER TETAPKAN IBU KANDUNG SEBAGAI TERSANGKA TEWASNYA BOCAH DI SUMBERBARU

POLRES JEMBER TETAPKAN IBU KANDUNG SEBAGAI TERSANGKA TEWASNYA BOCAH DI SUMBERBARU

Polres Jember menetapkan Iva Rustiyana (27), warga Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru sebagai tersangka atas tewasnya anaknya sendiri, R-S (6). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi Jumat (7/1/2022), menjelaskan bahwa pelaku mengakui sendiri perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, tersangka memukuli anaknya menggunakan benda tumpul berupa gayung pada bagian kepala. Sedangkan bagian kaki dan tangan korban dipukul dengan sapu lidi.

Vita melanjutkan, berdasarkan hasil autopsi, pada tubuh korban ditemukan luka lebam akibat pukulan benda tumpul. Sementara penyebab kematian korban, diduga karena pukulan benda tumpul pada bagian kepala. Akibat pemukulan yang dilakukan tersangka, korban mengalami sakit panas, muntah, dan sesak napas sebelum akhirnya meninggal dunia. Tersangka juga mengakui tidak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya menurut Vita, tersangka terancam pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Jo Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B