Polres Jember masih menunggu berkas kasus pembakaran dan premanisme di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo pada Rabu (28/9/2022).
Menurut Hery, berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk diteliti oleh Jaksa. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atua P21 oleh Kejari Jember, maka akan masuk ke tahap 2 dengan melimpahkan tersangka kepada Kejari Jember.
Hery melanjutkan, berkas tersebut terbagi dalam 2 perkara. Pertama, kasus pembakaran rumah warga di Desa Mulyorejo. Kedua, kasus pengeroyokan dan premanisme yang terjadi di wilayah tersebut.
Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan dan memintai keterangan pada 15 orang terkait kasus pembakaran dan premanisme di Desa Mulyorejo. 9 orang di antaranya kemudian ditetapkan menjadi tersangka.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.