Seorang pria berinisial E-B-P (30), warga Dusun Krajan, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, diringkus Satreskrim Polres Jember. Yang bersangkutan diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan 7 unit mobil di wilayah Jember pada November 2022.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers pada Kamis (24/11/22), menjelaskan modus yang dipakai oleh tersangka. Semua mobil tersebut didapatkan dengan cara menyewa di rental, namun kemudian digadaikan ke pihak lain dengan hanya bermodal STNK. Pada penggadai, pelaku beralasan akan menyerahkan BPKB mobil tersebut beberapa hari ke depan.
Hery melanjutkan, saat ini pihaknya menerima sebanyak 5 laporan kepolisian. Namun dalam proses penyelidikan yang berjalan, penyidik berhasil mengamankan 7 unit mobil sebagai barang bukti dengan 7 pemilik berbeda. Pihaknya masih menunggu 2 laporan lainnya yang belum masuk. Mobil rental itu rata-rata digadaikan dengan nominal Rp 20 – 40 juta.
Menurut Hery, uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil rental lain untuk dilakukan modus yang sama. Atas perbuatannya, E-B-P akan dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.