POLRES JEMBER UNGKAP PENYELEWENGAN PUPUK SUBSIDI YANG DIJUAL DILUAR WILAYAH

POLRES JEMBER UNGKAP PENYELEWENGAN  PUPUK SUBSIDI YANG DIJUAL DILUAR WILAYAH

POLRES JEMBER UNGKAP PENYELEWENGAN PUPUK SUBSIDI YANG DIJUAL DILUAR WILAYAH

Jajaran kepolisian Polres Jember mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Bukannya didistribusikan, puluhan karung pupuk subsidi diketahui justru dijual ke luar wilayah.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam pers rilis, Selasa (11/3/25) mengungkapkan, pada Sabtu 8 Maret kemarin, Satreskrim Polres Jember melaksanakan penyelidikan di sebuah kios pupuk di Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji.

Petugas mengamankan tersangka berinisial S yang kedapatan sedang melakukan pengangkutan barang untuk dijual ke Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari.

Dengan menggunakan Truk merk Mitsubishi Colt T200. Diketahui ada Pupuk bersubsidi jenis Phonska berat 50 kg sebanyak 60 karung  dengan berat total 3 ton, diangkut dan dijual  seharga Rp150.000 per karung atau total Rp9.000.000.

Adapun pupuk tersebut merupakan milik tersangka MG selaku pemilik UD. Tani Berkah dan juga sebagai kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo Sumbersari Jember.

Kapolres menjelaskan, motif dibalik penyelewengan pupuk subsidi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. 

Dengan diselewengkannya pupuk bersubsidi ini, mengakibatkan kelangkaan di daerah yang seharusnya  menjadi wilayah didistribusi sehingga memicu kenaikan harga.

Selanjutnya, Polres akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk mengembalikan barang bukti pupuk subsidi tersebut agar didistribusikan sesuai E-RDKK.

Polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka karena ancaman hukuman masih di bawah lima tahun. Namun demikian kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B