POLSEK AMBULU KEMBALI AMANKAN PENGEDAR PIL KOPLO, TOTAL 5 KASUS DALAM 3 BULAN TERAKHIR

POLSEK AMBULU KEMBALI AMANKAN PENGEDAR PIL KOPLO, TOTAL 5 KASUS DALAM 3 BULAN TERAKHIR

POLSEK AMBULU KEMBALI AMANKAN PENGEDAR PIL KOPLO, TOTAL 5 KASUS DALAM 3 BULAN TERAKHIR

Unit Reskrim Polsek Ambulu kembali mengamankan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah kerjanya awal pekan ini. Tersangka adalah M-R (25), warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan yang terbukti mengedarkan pil koplo.

Kapolsek Ambulu, AKP Ma’ruf, kepada K Radio (25/8/2022), menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Penangkapan tersangka bermula ketika anggotanya mendapat informasi adanya transaksi jual beli obat berlogo ”Y”. Saat tim kepolisian mendatangi TKP, ada seseorang yang kedapatan membeli obat haram tersebut. Serta ditemukan 8 klip plastik yang masing-masing berisi 6 butir obat berlogo ”Y”.

Ma’ruf melanjutkan, saat diinterogasi, orang tersebut mengaku membeli pil koplo dari tersangka M-R. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 5 klip plastik pil koplo dengan total 78 butir pil. Selain itu, diamankan juga sebuah telepon genggam yang dipakai bertransaksi.

Tersangka diamankan ke Polsek Ambulu untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. M-R terancam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ma’ruf menambahkan, selama 3 bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan total 5 kasus pengedaran okerbaya di wilayah Ambulu. Dari kelima kasus tersebut, didominasi oleh remaja pelajar SMP - SMA. Maka dari itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi serta mengimbau para orang tua bisa memantau anaknya pada saat jam rawan, yakni sore – malam hari.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B