POLSEK AMBULU TETAPKAN JOKI MOTOR SEBAGAI TERSANGKA DALAM INSIDEN ATRAKSI TONG SETAN TABRAK PENONTON

POLSEK AMBULU TETAPKAN JOKI MOTOR SEBAGAI TERSANGKA DALAM INSIDEN ATRAKSI TONG SETAN TABRAK PENONTON

POLSEK AMBULU TETAPKAN JOKI MOTOR SEBAGAI TERSANGKA DALAM INSIDEN ATRAKSI TONG SETAN TABRAK PENONTON

Seorang Joki motor berinisial S atau Unyil yang merupakan joki motor tong setan ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka. Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Ma’ruf kepada K Radio, Jumat (29/7/2022) tersangka merupakan warga Malang yang mengikuti tour taman hiburan rakyat di beberapa Kabupaten/Kota.

Meskipun sudah sering melakukan atraksi serupa, nasib kurang beruntung dialami tersangka saat kegiatan berlangsung di Alun-alun Ambulu. Motor yang dikendarainya mengalami kesalahan teknis, hingga lepas kendali dan menghantam 3 penonton tong setan. Akibat kelalaiannya menurut Ma’ruf, tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Ambulu. Unyil terancam Pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, atraksi tong setan mengalami kecelakaan pada Senin (25/7) malam di pasar malam Alun-alun Ambulu. Kronologi kejadian bermula saat salah satu joki motor tong setan berinisial S terjatuh karena pijakan kaki depan motornya patah. Motor yang dalam kondisi menyala dengan kecepatan tinggi tanpa pengendara tersebut itu kemudian terlempar keluar dari tong hingga menabrak 3 penonton. Salah satu korban mengalami luka di bagian kepala dan menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi. Sementara 2 korban lainnya mengalami luka ringan.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B