Seorang Joki motor berinisial S atau Unyil yang merupakan joki motor tong setan ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka. Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Ma’ruf kepada K Radio, Jumat (29/7/2022) tersangka merupakan warga Malang yang mengikuti tour taman hiburan rakyat di beberapa Kabupaten/Kota.
Meskipun sudah sering melakukan atraksi serupa, nasib kurang beruntung dialami tersangka saat kegiatan berlangsung di Alun-alun Ambulu. Motor yang dikendarainya mengalami kesalahan teknis, hingga lepas kendali dan menghantam 3 penonton tong setan. Akibat kelalaiannya menurut Ma’ruf, tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Ambulu. Unyil terancam Pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, atraksi tong setan mengalami kecelakaan pada Senin (25/7) malam di pasar malam Alun-alun Ambulu. Kronologi kejadian bermula saat salah satu joki motor tong setan berinisial S terjatuh karena pijakan kaki depan motornya patah. Motor yang dalam kondisi menyala dengan kecepatan tinggi tanpa pengendara tersebut itu kemudian terlempar keluar dari tong hingga menabrak 3 penonton. Salah satu korban mengalami luka di bagian kepala dan menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi. Sementara 2 korban lainnya mengalami luka ringan.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.