Unit Reskrim Polsek Kalisat berhasil mengamankan pria berinisial M-L-Y (42), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. M-L-Y berhasil ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka K (40), yang diamankan di desa Ajung, Kecamatan Kalisat pada Senin lalu.
Kapolsek Kalisat, AKP Istiono, Rabu (21/12/2022), menyampaikan bahwa tersangka K mengaku membeli sabu-sabu dari M-L-Y, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Kemudian pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan M-L-Y di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kepolisian, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 9 klip plastik dengan berat kotor 1,92 gram. Serta ponsel yang disimpan dalam tas kecil yang ada di dalam kamar pelaku. Istiono mengungkapkan, dari hasil interogasi singkat, M-L-Y mengaku sabu-sabu itu didapatkannya dari seseorang yang saat ini dilakukan pengembangan.
Istiono menambahkan, M-L-Y dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Kalisat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.